Kejaksaan Tarik Utusannya dari Guernsey
JAKARTA -- Kejaksaan Agung memanggil Direktur Perdata Yoseph Suardi Sabda setelah kemenangan sementara yang dicapai di pengadilan Guernsey, Senin lalu. "Saya suruh pulang dulu untuk laporan setelah sidang," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya di kantornya kemarin.
Dalam persidangan Senin lalu, pengadilan di negara persemakmuran Inggris itu mengabulkan permintaan Kejaksaan Agung untuk membekukan uang Tommy Soeharto yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini