Warga Sri Lanka Diekstradisi ke Amerika
TANGERANG -- Seorang warga Sri Lanka, Tahvarasa Pratheepan Tharapan alias Peter Pratepan, 32 tahun, diekstradisi ke Amerika Serikat dari terminal 2-F Bandar Udara Soekarno-Hatta, Rabu lalu, pukul 13.15 WIB.
Pratheepan ditangkap petugas Imigrasi pada 4 Januari lalu, saat hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta Dody Maywardi mengemukakan, saat paspor digesek di tempat pemeriksaan imigrasi,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini