RUU Multimedia ke DPR pada 2008
JAKARTA -- Pemerintah akan menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Multimedia ke Dewan Perwakilan Rakyat pada 2008.
Undang-undang yang untuk sementara ini disebut Undang-Undang Konvergensi Penyiaran dan Telekomunikasi itu merupakan gabungan dari dua aturan ini. Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pemerintah, menurut Kepala Bagian Huku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini