Aturan Protokoler Pemimpin Dewan Bikin Keuangan Daerah Tekor
YOGYAKARTA -- Sejumlah akademisi dan penggiat lembaga swadaya masyarakat berencana mengajukan judicial review atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Mereka menilai peraturan pemerintah itu menjadi mesin untuk merampok uang rakyat dan berpotensi membuat keuangan daerah menjadi tekor.
"Kami juga akan turun ke jalan memprotes terbitnya peraturan itu," ujar Denny Indrayana, Ketu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini