Tidak Cantumkan Label, Produsen Obat Akan Ditindak
JAKARTA -- Pengusaha farmasi belum bisa memenuhi tenggat yang ditetapkan pemerintah dalam melabelisasi obat. Mereka mengalami kesulitan menarik obat yang sudah telanjur beredar. "Mekanisme penarikannya sulit dan biayanya sangat besar," kata Ketua Gabungan Pengusaha Farmasi Anthony Charles yang dihubungi Tempo kemarin.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2006, semua perusahaan farmasi harus melabelisasi setiap produk obatnya.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini