Vonis Gantung Putra Tikrit
Mimpi buruk itu akhirnya datang juga. Pengadilan banding Irak kemarin mengukuhkan vonis hukuman mati terhadap presiden terguling Irak, Saddam Hussein. Pengadilan menyatakan hukuman gantung akan digelar 30 hari sejak vonis dikukuhkan.
"Terhitung mulai kemarin, eksekusi bisa dilaksanakan kapan saja," tutur ketua majelis hakim Aref Shahin kepada pers di Bagdad. Kepastian itu datang setelah pada 5 November lalu Pengadilan Tinggi Irak meminta pengesahan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini