Restrukturisasi Kredit Seret Tidak Tunggu Komite Pengawas
JAKARTA -- Pemerintah mengizinkan bank-bank milik negara merestrukturisasi kredit seret tanpa harus menunggu pembentukan komite pengawas (oversight committee).
Menurut Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto, bankir-bankir BUMN tidak perlu khawatir akan disalahkan karena merestrukturisasi kredit bermasalah. Syaratnya, aksi korporasi tersebut dilakukan sesuai dengan rencana bisnis yang disetujui rapat umum pemegang saham (RUPS). "Saya kir
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini