Pemilihan Kepala Daerah Serentak Susah Diakomodasi
JAKARTA -- Rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak untuk gubernur dan bupati/wali kota hanya bisa dilaksanakan jika selisih berakhirnya masa jabatan antara gubernur dan bupati/wali kota tidak lebih dari sebulan. "Jika lebih, akan susah," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kausar Ali Saleh di Departemen Dalam Negeri kemarin.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 235 menyebutkan, untuk pemiliha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini