Akta Kelahiran Gratis
JAKARTA - Pemerintah tak akan menarik biaya dalam pembuatan akta kelahiran sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Pada bulan ini, 2,4 juta lembar akta diberikan cuma-cuma ke 100 kabupaten/kota. "Dalam waktu dekat segera diserahkan," kata Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf di Jakarta kemarin.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran pengadaan 2,4 juta lembar akta kepada 100 kabupaten/kota lain. Kabupaten wajib menggratisk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini