Wanita Penjual Ganja Ditangkap
JAKARTA - Dua wanita penjual ganja dibekuk aparat Kepolisian Sektor Jagakarsa di dua tempat berbeda, Jumat lalu. Barang buktinya 906,6 gram ganja. Polisi masih mengejar bandar besarnya.
Mereka adalah Rahayu Binti Sutrisno, 35 tahun, yang ditangkap di Jalan Raya Lenteng Agung RT 01/02, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia kedapatan memiliki 6,6 gram ganja kering. Adapun Nuraini binti Daud, 42 tahun, ditangkap di Jalan Raya Lenteng Agung RT 13/02, Jagakar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini