maaf email atau password anda salah


Pasal Penghinaan Presiden Dibatalkan

Empat dari sembilan hakim berbeda pendapat.

arsip tempo : 1714328527100.

. tempo : 1714328527100.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi membatalkan tiga pasal tentang penghinaan presiden. Majelis hakim konstitusi menyatakan Pasal 134, 136, dan 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. "Pasal tersebut menghambat hak kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan dan tulisan serta hak berekspresi," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Mahkamah Konst

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan