Berkas Corby ke Mahkamah Agung
JAKARTA -- Mahkamah Agung telah menerima berkas permohonan peninjauan kembali Schapelle Leigh Corby, terpidana pembawa narkotik jenis mariyuana seberat 4,2 kilogram. Menurut Panitera Muda Pidana Zarof Ricar saat dihubungi kemarin, Mahkamah Agung sudah menunjuk majelis hakim peninjauan kembali untuk memeriksa perkara itu, yakni Hakim Agung Parman Suparman, Abbas Said, dan M. Taufik.
Pengadilan Negeri Denpasar sebelumnya memvonis Corby, warga negara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini