Warga Dilarang Kuasai Lahan Bersejarah
TANJUNGPINANG -- Pemerintah Kota Tanjungpinang melarang pengusaha swasta atau individu menguasai lahan yang mengandung situs bersejarah di daerah itu. Hal ini ditempuh setelah lahan seluas 10 hektare di Kota Piring dimiliki pihak swasta.
Akibatnya, pemerintah kesulitan memperbaiki situs Kerajaan Riau-Lingga, yang merupakan kerajaan tertua di sana. Kerajaan tersebut sudah ada sebelum kerajaan Melayu di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepulauan Ria
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini