maaf email atau password anda salah


Warga Dilarang Kuasai Lahan Bersejarah

arsip tempo : 171421015512.

. tempo : 171421015512.

TANJUNGPINANG -- Pemerintah Kota Tanjungpinang melarang pengusaha swasta atau individu menguasai lahan yang mengandung situs bersejarah di daerah itu. Hal ini ditempuh setelah lahan seluas 10 hektare di Kota Piring dimiliki pihak swasta.

Akibatnya, pemerintah kesulitan memperbaiki situs Kerajaan Riau-Lingga, yang merupakan kerajaan tertua di sana. Kerajaan tersebut sudah ada sebelum kerajaan Melayu di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepulauan Ria

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan