Permintaan Salinan Putusan Muklas Ditolak
Denpasar -- Pengadilan Negeri Denpasar menolak keinginan Tim Pembela Muslim untuk mendapatkan salinan putusan terpidana mati kasus Bom Bali I, Muklas alias Ali Gufron. Padahal salinan putusan bakal digunakan untuk memenuhi syarat mengajukan peninjauan kembali. "Prosedurnya tidak benar. Mestinya pengacara langsung datang ke pengadilan. Kalau lewat faksimile, kami anggap sebagai tidak resmi," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Wayan Yasa Ab
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini