Saksi Ringankan Lidya
JAKARTA -- Saksi kasus pembunuhan model Naek Gonggom Hutagalung ternyata meringankan terdakwa Lidya Pratiwi. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin, ketiga saksi mengaku tak melihat Lidya di tempat kejadian.
Ketiga saksi itu adalah M. Zubaidi, 21 tahun, resepsionis Putri Duyung Cottage; Eko Heriyanto (26), seorang bell boy penginapan itu; dan Firman Kuniawan (34), petugas keamanan. Mereka mengatakan pada malam kejadian m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini