Hafiez Dituntut 6 Bulan Penjara
JAKARTA -- Hafiez, terdakwa kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap tiga orang polisi, dituntut dengan hukuman enam bulan penjara. "Dengan menyatakan pidana penjara enam bulan penjara dikurangi selama berada di masa tahanan," kata jaksa penuntut umum Ismedi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.
Ismedi mengatakan Hafiez terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 368 ayat 1 tentang ancaman
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini