Pengadilan Gelar Sidang Peninjauan Kembali Eurico
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menggelar sidang perdana pemeriksaan permohonan peninjauan kembali terpidana Eurico Guterres. Suhardi Somomoeljono, koordinator tim pengacara Eurico, mengajukan novum (bukti baru) berupa keterangan empat orang saksi.
Novum tersebut merupakan salah satu bekal untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali. Suhardi mengatakan empat saksi itu adalah Eduardo de Yesus, Boa Ventura, Victor Pilipe, dan D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini