Wakil Rusdi Taher Bantah Terima Tugas Tuntutan Ganda
JAKARTA -- Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudy Prayitno membantah ditugasi menangani rencana tuntutan perkara pengedaran 20 kilogram sabu-sabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono saat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Rusdi Taher bertugas ke luar Jakarta. "Ketika Pak Rusdi ke luar kota, saya memang meng-handle semua tugas beliau, termasuk semua tugas surat-menyurat. Tapi saya tidak menerima tugas rencana tuntutan sabu-sabu itu," ujar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini