Kepala Imigrasi di Penang Dituntut 4 Tahun Penjara
JAKARTA -- Penuntut umum Wisnu Baroto menuntut Khusnul Yakin Payopo, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pungutan liar pengurusan dokumen keimigrasian di Penang, Malaysia, empat tahun penjara. Wisnu menilai Kepala Subdirektorat Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Malaysia, itu terbukti melakukan korupsi dengan melakukan pungutan liar pengurusan dokumen keimigrasian. "Terdakwa telah menyelewengkan jabatannya untuk memperkaya di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini