Tersangka Kasus Lapindo Dijerat Pasal Korporasi
JAKARTA -- Polisi akan menjerat para tersangka kasus luapan lumpur panas Lapindo Brantas Inc. dengan pasal-pasal kejahatan korporasi. Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Anton Bachrul Alam, mengatakan para tersangka akan dijerat dengan dua undang-undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Ancaman hukumannya 12 tahun," ujar Anton di kantornya kemarin.
Lumpur panas di lahan eks
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini