Bebas HIV/AIDS Jadi Syarat Menikah
SOLO -- Departemen Agama diminta memberlakukan surat keterangan bebas HIV/AIDS bagi calon pengantin yang hendak menikah. Untuk mendapatkan surat keterangan bebas penyakit menular itu, calon suami-istri harus mengikuti tahapan tes dan konseling di klinik yang ditetapkan.
"Jika Departemen Agama berani membuat ketentuan seperti itu merupakan suatu terobosan sistematis dalam penanggulangan HIV/AIDS," kata Muhaimin dari Yayasan Masyarakat Indonesia Hijau,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini