Bank Indonesia Atur Pengiriman Uang Antarnegara
JAKARTA -- Bank Indonesia akan mengeluarkan peraturan mengenai pengiriman uang antarnegara (remitansi). Dalam aturan tersebut, menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Maulana Ibrahim, akan ditetapkan institusi-institusi mana saja yang diperkenankan melakukan pengiriman uang.
"Pengaturan itu penting karena arus transaksi pengiriman uang antarnegara terus menunjukkan peningkatan volume transaksi dan nilai nominal," ujar Maulana di sela-sela "Seminar N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini