maaf email atau password anda salah


Terdakwa Bom Bali II

Jaksa Tuntut 15 dan 10 Tahun Penjara

arsip tempo : 171419717683.

. tempo : 171419717683.

DENPASAR -- Jaksa penuntut umum menuntut empat terdakwa kasus bom Bali II masing-masing 15 tahun dan 10 tahun penjara. Muhammad Cholily alias Yahya Antoni alias Hanif, 28 tahun, dituntut 15 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Suhadi menilai, Cholily terbukti terlibat dalam kasus peledakan bom yang terjadi pada 8 Oktober 2005 itu. "Terdakwa membantu proses peledakan dan menyembunyikan pelakunya," ujar Suhadi, membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan