30 Narapidana GAM Kembali Dibebaskan
MEDAN -- Pemerintah kembali membebaskan 30 narapidana Gerakan Aceh Merdeka kemarin. Mereka langsung diterbangkan melalui Bandara Polonia, Medan. Pembebasan ini berdasarkan amnesti tertanggal 13 Juli lalu. Para narapidana ini ditahan mulai 2002 dengan masa hukuman tiga sampai empat tahun.
Untung Sugyono, Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, mengatakan ke-30 orang itu merupakan narapidana kasus pidana, mulai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini