Pembakar Anak Dituntut 15 Tahun Penjara
TANGERANG -- Jaksa penuntut umum Rizky Diniarty menuntut Yeni alias Een binti Pengky, 27 tahun, dan Syaeful Candra alias Buyung, 30 tahun, orang tua yang tega membakar anak kandung mereka, hukuman masing-masing 15 tahun dan 10 tahun penjara. "Perbuatan mereka telah menyebabkan anak-anak itu mati dan luka berat," ujar Rizky, saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan perkara pembakaran anak di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin.
Mendengar tuntu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini