Tiga Saksi Tuntutan Ganda Diperiksa
Jakarta -- Kejaksaan Agung telah memeriksa dua jaksa dan seorang bekas jaksa dalam kasus tuntutan ganda terhadap Hariono Agus Tjahyono, terdakwa pengedar 20 kilogram sabu-sabu. "Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Inspektur Tindak Pidana Umum pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Zaidan Asnawi, di kantornya, Jakarta, kemarin.
Ketua tim pemeriksaan kasus tuntutan ganda ini menjelaskan mereka termasuk empat jaksa yang telah dihukum. Mereka adalah Ferry
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini