Hakim Masih Tahan Empat Siswa SD Trenggalek
TRENGGALEK -- Memasuki persidangan kedua, majelis hakim belum juga menangguhkan penahanan KK, DM, PT, dan SN, siswa SDN Gandusari II, Trenggalek, Jawa Timur, yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap rekan sekelasnya, Nia. Hakim R.A. Didi Ismiatun menyatakan mereka masih mengkaji segala kemungkinan jika terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
"Itu bukan berarti sudah tertutup kemungkinan bagi para terdakwa untuk mendapatkan penangguhan penahana
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini