Ketua KPUD Jawa Timur Didakwa Korupsi Rp 7,9 Miliar
SURABAYA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur Wahyudi Purnomo, 48 tahun, kemarin didakwa telah melakukan korupsi sisa dana pengadaan kertas formulir pemilu legislatif serta pemilu presiden tahap pertama dan kedua pada 2004 sebesar Rp 7,9 miliar.
Dalam materi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Siswanto di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin siang, Wahyudi dinilai melanggar Pasal 2 dan 8 Undang-Undang Antikorupsi (Nomor
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini