Peraturan Perpanjangan Masa Kerja Anggota KPU Disahkan
JAKARTA -- Sidang paripurna DPR kemarin menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 yang memperpanjang masa kerja anggota Komisi Pemilihan Umum hingga anggota baru terpilih. Peraturan tentang perubahan UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD itu akan mengubah proses pengusulan anggota KPU yang baru dan mengantisipasi molor-nya pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu oleh DPR dan pemerint
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini