maaf email atau password anda salah


Warga Asing Dibatasi Peroleh Informasi Publik

arsip tempo : 171430878269.

. tempo : 171430878269.

JAKARTA - Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik, hak warga negara asing dalam memperoleh informasi publik akan dibatasi. Meski demikian, pembatasan tersebut diharapkan tidak sampai membatasi kegiatan seperti riset atau untuk kepentingan bisnis. "Pada prinsipnya, harus ada kebebasan bagi warga negara Indonesia. Tapi, untuk warga asing, hak yang sama itu tidak mungkin" ujar A.S. Hikam, anggota Komisi I DPR, ya

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan