MPR Minta DPD Tambah Dukungan
JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat meminta Dewan Perwakilan Daerah melengkapi jumlah dukungan minimal agar usul mengamendemen Pasal 22-D UUD 1945 bisa dibahas. Demikian hasil rapat khusus pemimpin MPR yang membahas usul DPD tersebut kemarin.
"Kalau sudah terpenuhi jumlah minimal itu, kami akan segera menggelar rapat paripurna MPR untuk membahas usul mereka," kata Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Pada 8 Juni lalu, 128 anggota DPD mengajukan usul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini