Depok Tarik Produk tanpa Label Halal
DEPOK -- Pemerintah Kota Depok melalui dinas perindustrian dan perdagangan memerintahkan supermarket dan pasar modern menarik produk makanan tanpa label halal.
Perintah penarikan itu dikeluarkan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen Depok Pono Hendratmo menemukan produk tanpa label halal yang beredar di pasar.
"Penjualan produk tanpa label halal melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Po
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini