BPK Nilai DPR Kebablasan
JAKARTA - Auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan, Baharudin Aritonang, menilai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara kebablasan dan salah kaprah.
Menurut dia, pendekatan yang diambil para pengusul revisi itu keliru. Ia justru mempertanyakan landasan berpikir yang digunakan para pengusul bahwa pembagian pengelolaan keuangan negara itu sebagai wujud trias politika, dengan membagi kekuasa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini