Gugatan PKB Versi Semarang Dikabulkan
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata Partai Kebangkitan Bangsa hasil muktamar Semarang kubu Muhaimin Iskandar. Ketua majelis hakim Wahjono dalam putusannya kemarin mengatakan PKB versi Surabaya (Choirul Anam) tidak boleh menggunakan atribut dan logo Partai Kebangkitan Bangsa. "Jika putusan tidak ditaati, mereka diwajibkan menyerahkan uang paksa sebesar Rp 1 juta kepada pihak pemohon," ujar Wahjono saat membacakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini