XL Bersalah
JAKARTA -- Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan memutuskan PT Excelcomindo Pratama Tbk. (XL) bersalah dalam kasus gugatan konsumen John Parlin Sinaga, 45 tahun, terhadap operator itu. Badan ini meminta XL membayar ganti rugi Rp 4 juta kepada Parlin.
Sidang yang diketuai majelis hakim Suwarno memutuskan XL meluncurkan produk yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, seperti yang terdapat dalam brosur. "Pelaku usaha terbukti melanggar U
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini