maaf email atau password anda salah


Pejabat Bea-Cukai Dituntut 20 Tahun Penjara

arsip tempo : 171425191796.

. tempo : 171425191796.

JAKARTA -- Jaksa menuntut dua bekas pejabat kantor Bea dan Cukai 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin. Jaksa mendakwa kedua pejabat terlibat impor beras ilegal seberat 500 ribu metrik ton, yang dilakukan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) pada 2003.

Kedua terdakwa adalah Wahyono Herwanto, 57 tahun, bekas Kepala Kantor Bea-Cukai I Tanjung Priok, dan Yamiral Azis Santoso, 42 tahun, bekas Kepala Seksi Pencegahan dan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan