"31 Hakim Agung Bukan Representasi MA"
JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Yudisial menilai para pemohon yang terdiri atas 31 hakim agung tidak memiliki legal standing (dasar menggugat) untuk mengajukan permohonan hak uji materiil dan formal Undang-Undang Komisi Yudisial. "Para (31 hakim agung) bukan representasi dari Mahkamah Agung sehingga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan hak uji materiil," kata Bambang Widjojanto, salah satu kuasa hukum Komisi Yudisial, dalam persid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini