Ironi Undang-Undang Kekerasan Rumah Tangga
Hendra Apriansyah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga masih terbilang balita. Meski tergolong baru karena usianya belum genap dua tahun, banyak sudah kasus yang semula tak terjamah oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sekarang menjadi kasus pidana yang pelakunya dapat dijatuhi hukuman. Kondisi ini merupakan regulasi dari pemerintah yang patut disyukuri, wa
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini