Pakistan Vonis Mati Dua Anggota Taliban
KARACHI - Pengadilan Pakistan kemarin menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa anggota jaringan Al-Qaidah karena menyerang kendaraan paramiliter yang menewaskan dua orang.
Kedua terpidana, Attaur Rahman dan Shahzad Bajwa, adalah anggota Jundullah (Laskar Tuhan) yang melakukan penyerangan pada Maret 2004 di dekat Bandar Udara Karachi, kata jaksa penuntut umum Maula Bux Bhatti. "Pengadilan menilai keduanya bersalah melakukan serangan mematikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini