maaf email atau password anda salah


Gugatan Newmont Belum Dicabut

Kejaksaan Agung belum mencabut gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya.

arsip tempo : 171423123094.

. tempo : 171423123094.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum mencabut gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya. Menurut Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya, itu karena Newmont belum membayar uang "itikad baik". "Pencabutan gugatan akan dilakukan bila Newmont sudah membayar uang "itikad baik" seperti tercantum dalam kesepakatan," ujarnya Jumat lalu. Alex juga mengatakan, kejaksaan belum menerima surat pencabutan kuasa dari Kementerian Lingkungan H...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan