maaf email atau password anda salah


Herkules Didakwa Menganiaya

arsip tempo : 171422075388.

. tempo : 171422075388.

JAKARTA - Herkules, terdakwa kasus penyerbuan harian Indopos di Graha Pena pada 22 Desember lalu, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ketua majelis hakim Soedarmadji. Herkules didakwa dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

Berkas perkara Herkules terpisah dengan terdakwa lainnya, yaitu Yohannes Farming, Alimuddin, Oni, Bakrie Bina Baldin, dan Kimung. "Perkara dipisah dua tapi dakwaannya sama," ujar ketua tim penasih

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan