maaf email atau password anda salah


Guru Nurlaila Didakwa Pasal Berlapis

"Kenapa kasus korupsinya tidak didahulukan?"

arsip tempo : 171426528084.

. tempo : 171426528084.
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum mendakwa Siti Nurlaila, mantan pengajar di SLTP 56 Melawai, Jakarta, secara berlapis. Menurut dua jaksa penuntut umum, Guntadi dan Toto Bambang S., guru Nurlaila dan Joni Rimon telah melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20/2003 Pasal 62 ayat 1, Pasal 167 jo Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 263 KUHP. "Nurlaila dan Joni kami kenakan tiga dakwaan berlapis," ujar jaksa Kuntardi dalam sidang di Pengadilan Nege...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan