Renovasi Kantin Bank Indonesia Langgar Aturan
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pelanggaran dalam proyek perbaikan kantin Bank Indonesia senilai Rp 1,675 miliar. Proyek itu melanggar aturan karena dilakukan tanpa tender.
Hasil pemeriksaan semester pertama 2005 BPK terhadap Bank Indonesia menyebutkan, pekerjaan perbaikan kantin senilai Rp 1,675 miliar pada 2003 dilaksanakan empat perusahaan dengan cara penunjukan langsung.
Keempat perusahaan yang ditunjuk Bank Indonesia adalah PT Fa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini