Gubernur Lampung Cabut Gugatan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kemarin mengabulkan permintaan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. untuk menarik permohonan gugatannya mengenai sengketa kewenangan lembaga negara antara Gubernur Lampung dan DPRD Lampung. Putusan ditetapkan oleh ketua majelis hakim Soedarsono. Pemohon menarik gugatan dengan alasan kondisi di Lampung cenderung membaik.
Perkara itu diajukan pada 12 Desember 2005 berdasarkan Surat Keputusan DPRD Lampung Nomor 15/2005 yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini