maaf email atau password anda salah


Lima Tersangka Bom Kuningan Diadili

Dua terdakwa tidak didampingi pengacara.

arsip tempo : 171431679094.

. tempo : 171431679094.

JAKARTA - Lima tersangka kasus dugaan terorisme, yang dituduh terkait dengan kasus peledakan bom di depan Kedutaan Besar Australia, Kuningan, Jakarta Selatan, dan membantu menyembunyikan Noor Din M. Top, mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Para terdakwa adalah Ahmad Rafiq Ridho, Iqbal Husaini, Joni Akhmad Fauzani, Joko Triharmanto, dan Purnama Putra.

Jaksa Penuntut Umum Arief Martadi--mendakwa Ahmad Rafiq--dalam dakwaannya

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan