Perusahaan Beromzet Rp 1 Triliun Wajib Diaudit
JAKARTA - Perusahaan dengan omzet di atas Rp 1 triliun diwajibkan menyampaikan laporan keuangan saat membayar pajak. Ketentuan yang diusulkan Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Pajak ini akan dilakukan bertahap.
Hal itu tertuang dalam surat ketua tim, Bambang Subianto, kepada Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak bertanggal 30 November. Surat itu merupakan penjelasan Bambang atas pertanyaan anggota panitia dalam rapat 22 November.
Dilakukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini