Eksepsi Direktur Radio Republik Indonesia Ditolak
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi (keberatan) tim pengacara Suratno, Direktur Keuangan dan Administrasi Radio Republik Indonesia. Majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago menilai, dakwaan penuntut umum atas kasus dugaan korupsi pengadaan pemancar Radio Republik Indonesia senilai Rp 20,1 miliar sudah lengkap. "Kami memerintahkan penuntut umum menyiapkan saksi pada persidangan berikutnya," ujar hakim dalam putusan sela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini