Naikkan Tarif, 101 Angkutan Ditangkap
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak 101 unit angkutan umum yang melanggar ketentuan tarif sejak 5 Oktober (masa efektif tarif baru) hingga 9 November 2005. Dari jumlah itu, 38 unit angkutan terpaksa dihentikan operasinya karena melanggar ketentuan tarif dan tidak melengkapi surat-surat, yaitu surat KIR, surat izin trayek, dan surat izin operasi.
Sementara itu, 63 angkutan lainnya ditilang dan masih dapat beroperasi karena hanya menai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini