Mantan Komisaris dan Direksi Sari Husada Terbukti Bersalah
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal memutuskan mantan komisaris dan anggota direksi PT Sari Husada Tbk. bersalah, karena melanggar aturan pasar modal soal transaksi pembelian kembali (buyback) saham perusahaan. Tapi mereka tak terbukti melanggar transaksi curang orang dalam (insider trading).
Mantan Komisaris Utama Sari Husada Johnny Widjaja didenda Rp 1,3 miliar, mantan direktur Felix Mulia Rp 981 juta. Mantan komisaris independen Suad Husnan da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini