maaf email atau password anda salah


BI Perketat Spekulasi Valas

"Artinya, jika nasabah tak punya dana cukup, tidak diperbolehkan melakukan transaksi."

arsip tempo : 171428642860.

. tempo : 171428642860.

JAKARTA Bank Indonesia mewajibkan bank menyimpan dana dan surat berharga yang cukup di bank sentral dalam mengikuti operasi pasar terbuka di pasar rupiah dan valas.

Penyimpanan ini paling lambat dilakukan saat bank menyelesaikan transaksinya.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/30/2005, yang merupakan revisi ketiga atas PBI Nomor 4/9/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka. Sementara PBI terdahulu hanya mengatur bank yang melakukan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan