BI Perketat Spekulasi Valas
JAKARTA Bank Indonesia mewajibkan bank menyimpan dana dan surat berharga yang cukup di bank sentral dalam mengikuti operasi pasar terbuka di pasar rupiah dan valas.
Penyimpanan ini paling lambat dilakukan saat bank menyelesaikan transaksinya.
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/30/2005, yang merupakan revisi ketiga atas PBI Nomor 4/9/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka. Sementara PBI terdahulu hanya mengatur bank yang melakukan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini